Baik itu UMKM maupun UKM merupakan bidang usaha di Indonesia yang mendominasi dan menjadi penggerak utama perekonomian. Meskipun berbeda, akan tetapi keduanya sama-sama memiliki dampak positif terhadap perputaran roda perekonomian di negara kita.
Tentu saja antara UMKM dan UKM memiliki perbedaan. UMKM merupakan singkatan dari usaha mikro kecil dan menengah yang biasanya fokus pada cakupan usaha-usaha mikro. Sedangkan UKM atau usaha kecil menengah lebih fokus pada bidang usaha-usaha kecil.
Untuk lebih jelasnya berikut ini adalah perbedaan antara UMKM dan UKM yang perlu Anda ketahui.
Omset Usaha Per Tahunnya
Perbedaan paling dasar antara UMKM dan UKM bisa dilihat dari pendapatan per tahunnya. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008, usaha mikro memiliki omset per tahun maksimal 300 juta. Untuk usaha kecil omsetnya bisa mencapai 300 juta sampai dengan 2,5 miliar. Sedangkan untuk usaha dengan omset per tahun minimal 2,5 miliar rupiah dan maksimal 50 miliar rupiah maka sudah bisa dikatakan sebagai usaha menengah.
Jumlah Kekayaan Bersih Usaha
Ada perbedaan mencolok antara UMKM dan UKM yaitu bisa dilihat dari kekayaan bersih terhadap bisnis yang dimiliki. Usaha mikro memiliki kekayaan bersih maksimal 50 juta dan untuk usaha kecil kekayaan bersihnya sekitar 50 juta sampai dengan 500 juta rupiah. Sedangkan untuk usaha menengah memiliki kekayaan bersih antara 500 juta sampai dengan 10 miliar rupiah.
Modal Awal
Anda bisa melihat perbedaan antara UMKM dan UKM dari modal awal yang mereka gunakan. Modal awal yang perlu dipersiapkan untuk mendirikan sebuah UMKM yaitu sekitar 300 juta atau bisa dengan mendapat bantuan dari pemerintah sebagai modal awalnya. Sedangkan untuk mendirikan sebuah UKM maka perlu biaya sekitar 50 juta saja.
UMKM memiliki modal awal yang jauh lebih besar daripada UKM karena diyakini UMKM jauh lebih berpengaruh pada perkembangan perekonomian di Indonesia sedangkan untuk UKM sifatnya lebih perorangan dengan keuntungan usaha yang jauh lebih kecil.
Jumlah Tenaga Kerja
Perbedaan antara UMKM dan UKM bisa dilihat dari jumlah karyawan atau tenaga kerja yang dimiliki. Menurut BPS, masing-masing unit usaha bisa dilihat dari perbedaan jumlah tenaga kerja yang dimilikinya. Usaha di sektor mikro biasanya hanya memiliki jumlah pekerja sekitar 1 sampai 5 orang saja.
Sedangkan untuk usaha kecil biasanya sudah memiliki jumlah pekerja sekitar 6 orang sampai dengan 19 orang dan untuk usaha kelas menengah biasanya jumlah pekerjanya sudah mencapai 20 orang sampai dengan 99 orang pekerja.
Pembinaan Usaha
Menurut Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 UKM berada di bawah binaan pemerintah kota atau kabupaten. Usaha kecil berada di bawah binaan pemerintah provinsi dan untuk usaha menengah berada di bawah binaan pemerintah secara nasional.
Besarnya Pajak yang Perlu Dibayarkan
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2018, seorang wajib pajak yang telah memiliki penghasilan kotor kurang dari 4,8 miliar maka akan dikenakan pajak penghasilan sebesar 0,5%. Hal tersebut juga berlaku untuk pelaku usaha yang telah mencapai pendapatan bruto di angka tertentu sehingga akan diperkenalkan pajak penghasilan pada tiap transaksinya.
Hal itu berarti baik UMKM dan UKM kemungkinan besar harus mengeluarkan biaya untuk PPh final sebanyak 0,5%. Akan tetapi untuk para pelaku usaha menengah dengan pendapatan bruto diatas 4,8 miliar maka tidak lagi dikenakan biaya PPh final 0,5% akan tetapi akan dikenakan berbagai macam jenis pajak lain.