Besarnya biaya pajak yang perlu dibayarkan antara mobil yang baru dipajaki untuk pertama kali juga berbeda untuk pajak mobil di tahun berikutnya. Begitu juga dengan biaya pajak STNK tahunan dengan biaya ganti plat 5 tahunan.
Apa itu Pengertian Pajak Mobil?
Pajak mobil merupakan sebuah kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemilik kendaraan. Sejak didatangkan dari negara asalnya, sebenarnya mobil-mobil impor sudah dikenakan biaya masuk berupa pajak. Setelah mendapatkan tuannya, pemilik mobil juga perlu membayar pajak per tahun terhadap mobil tersebut.
Besarnya pajak mobil yang perlu dibayarkan sangat bergantung pada beberapa faktor seperti bobot mobil, nilai kerusakan jalan yang bisa ditimbulkan oleh mobil tersebut, pencemaran yang mungkin saja ditimbulkan oleh mobil tersebut dan lain sebagainya.
Jenis Pajak Mobil
Berikut ini adalah jenis-jenis pajak mobil yang perlu Anda ketahui.
PPnBM
PPnBM atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah merupakan jenis pajak yang masuk ke kas pemerintah pusat. Besarnya biaya PPnBM yang harus dibayarkan dihitung berdasarkan sistem penggerak roda, kapasitas mesin, jenis roda dan bahan bakar pada mobil yang akan dikenakan pajak.
Dasar hukum pajak penjualan barang mewah atau PPnBM adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang membahas mengenai Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM. Pajak PPnBM terhadap mobil biasanya sudah termasuk saat penentuan harga on the road.
PPN
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak yang dibebankan oleh pemerintah untuk mobil-mobil baru. Besarnya PPN yang perlu dibayarkan saat Anda membeli sebuah mobil baru yaitu sekitar 10% dari total keseluruhan harga mobil. Nantinya pajak pertambahan nilai akan masuk ke kas pemerintah pusat.
PKB
PKB atau Pajak Kendaraan Bermotor adalah jenis pajak yang diperuntukkan terhadap kepemilikan kendaraan bermotor yang besarnya ditentukan oleh masing-masing kebijakan daerah karena hasil pemungutan dari PKB akan masuk ke kas pemerintah daerah. Pajak jenis ini merupakan salah satu jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh Anda yang membeli sebuah mobil baru.
Karena Pajak Kendaraan Bermotor merupakan jenis pajak progresif maka besarnya pajak yang perlu dibayarkan disesuaikan dengan banyaknya jumlah kendaraan yang Anda miliki. Jadi bisa disimpulkan apabila Anda memiliki semakin banyak kendaraan maka besarnya PKB yang perlu dibayarkan juga akan semakin besar.
BBN-KB
BBN-KB atau Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pungutan pajak yang dibebankan Pemda terhadap pihak yang ingin melakukan jual beli kendaraan bermotor. Karena dipungut oleh pemerintah daerah maka besarnya biaya pajak yang perlu dibayarkan sangat bervariasi karena tergantung dari kebijakan masing-masing daerah.
SWDKLLJ
SWDKLLJ atau sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan merupakan iuran bukan pajak yang dibebankan untuk seorang pemilik kendaraan bermotor. Iuran ini dikelola oleh PT Jasa Raharja Persero yang besarnya sama untuk seluruh warga negara Indonesia yang memiliki mobil pribadi yaitu Rp.143.000.
STNK dan TNKB
STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk dijadikan bukti kepemilikan sebuah kendaraan. TNKB atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor biasa kita kenal sebagai plat nomor kendaraan.
Anda harus memperpanjang masa berlaku surat tanda nomor kendaraan sekaligus melakukan pembayaran PKB tahunan. Sedangkan untuk TNKB perlu diperpanjang untuk tiap 5 tahun sekali bersamaan dengan pembuatan STNK baru.
Itulah beberapa jenis pajak mobil yang perlu Anda ketahui. Untuk mengetahui secara pasti besarnya biaya pajak yang perlu dibayarkan, Anda bisa melakukan pengecekan melalui aplikasi pajak online, melalui layanan SMS, maupun melalui layanan USSD ke nomor *368*1#.