pengertian pajak penghasilan karyawan

Siapa Penanggung Pajak Penghasilan Karyawan, Perusahaan Atau Karyawan?

Bagi seorang karyawan, tentu sudah tidak asing lagi dengan pajak. Pajak merupakan pungutan atau iuran yang dibebankan oleh pemerintah kepada setiap wajib pajak. Selama proses perhitungan pajak penghasilan karyawan, ternyata terdapat beberapa komponen penting yang harus diperhitungkan di luar gaji pokok. 

Sayangnya hanya sedikit yang mengetahui jenis pajak ini. Bahkan kebanyakan dari mereka sering bertanya-tanya, sebenarnya pajak tersebut dibayarkan oleh karyawan atau perusahaan. Oleh karena itulah, untuk mengetahui informasi lebih jelasnya, simak ulasan berikut ini. 

Pengertian Pajak Penghasilan 

Menurut UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 pasal 21 dan perubahan keempat UU PPh nomor 7 Tahun 1983 menjelaskan apabila pajak penghasilan berhubungan dengan pekerjaan jasa maupun kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi di dalam negeri. 

Adapun penghasilan yang dimaksud pada penjelasan sebelumnya yaitu upah, gaji, tunjangan, honorarium, dan jenis pembayaran lainnya. untuk penghasilan yang terkena pajak yaitu diatas Rp 54 juta dalam kurun waktu satu tahun. Hal ini berlaku baik untuk karyawan tetap maupun tidak tetap. 

Dengan demikian, maka bisa disimpulkan jika pajak penghasilan karyawan merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan wajib pajak karyawan tersebut. Umumnya, pihak perusahaan akan memotong PPh 21 dari karyawan pada setiap bulannya. Kemudian PPh tersebut disetorkan ke kas negara. 

komponen hitung pajak penghasilan karyawan

Komponen Perhitungan Pajak Penghasilan Karyawan 

Setelah mengetahui pengertian pajak penghasilan, Anda juga perlu mengetahui apa saja komponen yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan karyawan. Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya, terdapat beberapa komponen yang harus diperhitungkan di luar gaji pokok. Berikut beberapa diantaranya: 

Tunjangan 

Tunjangan yaitu sejumlah nilai yang akan dibayarkan secara rutin oleh perusahaan kepada karyawan setiap bulan di luar gaji pokok. Sebenarnya terdapat banyak sekali macam tunjangan yang diterima oleh karyawan. Mulai dari tunjangan anak, istri, dan masih banyak lagi. Tunjangan tersebut umumnya harus dijumlah terlebih dahulu dengan gaji pokok setiap bulannya. 

Biaya Jabatan 

Tidak hanya tunjangan, namun biaya jabatan juga termasuk ke dalam komponen perhitungan pajak penghasilan karyawan. Biaya jabatan sendiri merupakan biaya yang dikenakan kepada semua karyawan tanpa mempertimbangkan tingkat jabatan tertentu.  Direktorat Jenderal Pajak menetapkan biaya jabatan sebesar 5% dari penghasilan bruto dalam kurun waktu satu tahun. 

BPJS Kesehatan 

Seperti diketahui bahwa iuran BPJS Kesehatan ditanggung oleh pihak perusahaan dan karyawan itu sendiri. Untuk besaran biaya yang harus dibayarkan yaitu 5% dari total penghasilan karyawan setiap bulan. Namun pembayaran tersebut juga memiliki ketentuan tertentu yaitu sebesar 1% dibayarkan oleh karyawan dan 4% dibayarkan oleh perusahaan. 

BPJS Ketenagakerjaan 

BPJS Ketenagakerjaan ialah iuran biaya yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Perusahaan akan mendaftarkan karyawannya dan menanggung sebagian persentase tarif iurannya. Ini berarti baik pihak perusahaan maupun karyawan harus membayar dengan jumlah persentase yang sudah ditentukan. 

BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Tentu saja hal tersebut dibuat dengan tujuan untuk memberikan perlindungan paripurna kepada setiap pekerja. 

Setiap karyawan akan dikenakan pajak penghasilan apabila total penghasilan yang diperoleh ialah minimal Rp 54 juta dalam kurun waktu satu tahun. Terdapat beberapa komponen penting yang sangat mempengaruhi proses perhitungan pajak penghasilan karyawan, yaitu tunjangan, biaya jabatan, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Sumber: https://isbconsultant.com/pajak-penghasilan-karyawan/