beda pajak subjektif dan pajak objektif

Apa Beda Pajak Subjektif & Pajak Objektif?

Dalam sebuah sistem perpajakan ada beberapa klasifikasi maupun pengelompokan jenis-jenis pajak. Salah satunya yaitu pajak subjektif dan juga pajak objektif. Untuk informasi lebih lengkap mengenai pengertian dan contoh dari pajak subjektif dan pajak objektif maka simak penjelasan selengkapnya pada artikel di bawah ini.

Pajak Subjektif

Pajak subjektif dibebankan pada seorang wajib pajak yang telah mengantongi NPWP yang menjadi syarat administrasi utama untuk melakukan hak dan kewajiban yang terkait dengan perpajakan. Seseorang yang telah memiliki NPWP dan tidak melaksanakan kewajiban pajak maka bisa dikatakan sebagai pelanggar hukum dan bisa dikenai sanksi dengan sesuai dengan peraturan yang ada. 

Sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, pajak subjektif lebih fokus di pengenaan pajak untuk pribadi terhadap wajib pajak atau subjek pajak. Biasanya besarnya pajak yang perlu dibayarkan oleh masing-masing orang sangat tergantung dari kondisi yang bersangkutan. 

Jenis-jenis Pajak Subjektif

Untuk lebih jelasnya berikut ini kami paparkan jenis-jenis pajak subjektif sesuai dengan undang-undang pasal 2A yang mengatur tentang pajak penghasilan. 

Subjek Pajak Dalam Negeri Berbentuk Badan

Jenis pajak yang satu ini dimulai saat sebuah badan usaha didirikan di negara Indonesia. Subjek pajak dalam negeri berbentuk badan bisa dihapus setelah sebuah bisnis atau usaha bubar atau tidak lagi berdiri di Indonesia. 

Subjek Pajak Dalam Negeri Bagi Orang Pribadi

Jenis pajak subjektif yang kedua yaitu subjek pajak dalam negeri bagi orang pribadi di mana kewajiban pajak dimulai setelah seseorang dilahirkan dan tinggal di Indonesia. Subjek pajak dapat dihentikan saat seseorang telah meninggal dunia atau meninggalkan negara Indonesia dan tidak kembali lagi. 

Warisan yang Belum Dibagi

Apabila orang tua meninggalkan warisan untuk anak-anaknya dan belum dibagi maka akan masuk ke dalam pajak subjektif. Pajak subjektif dari warisan yang belum dibagi bisa berakhir saat warisan sudah dibagikan kepada orang-orang yang berhak menerima. 

Subjek Pajak Luar Negeri Bukan Badan Usaha Tetap

Subjek pajak yang terakhir dimulai saat sebuah badan usaha tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia. Subjek pajak akan berakhir saat usaha tersebut sudah tidak lagi mendapatkan penghasilan dari Indonesia. 

beda pajak objektif dan pajak subjektif
mymoneypennys.com

Pajak Objektif

Pajak obyektif tidak terikat pada kondisi wajib pajak akan tetapi ditentukan oleh sifat objek pajaknya. Biasanya pajak objektif dibebankan berdasarkan objeknya seperti benda, kendaraan, perbuatan maupun peristiwa yang dapat menyebabkan terjadinya utang pajak. 

Pajak objektif tidak akan mempersoalkan posisi subjek pajak entah itu ada di Indonesia maupun di luar negeri tetap akan dikenai pajak objektif apabila memenuhi kriteria. Tarif pajak objektif tentu saja mengacu pada perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan kriteria penghasilan. 

Jenis-jenis Pajak Objektif

Pajak objektif terdiri dari pajak bumi dan bangunan atau PBB, Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atau PPnBM. Berikut ini adalah penjelasan mengenai jenis-jenis objek pajak tersebut. 

Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai merupakan pajak yang diperuntukkan terhadap barang atau jasa dari sebuah hasil transaksi yang dilakukan para pengusaha kena pajak (PKP). 

Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan tentu sudah tidak asing di telinga sebagian besar masyarakat Indonesia karena jenis pajak yang satu ini merupakan pajak yang dibebankan untuk wajib pajak terhadap kepemilikan maupun pemanfaatan sebuah tanah dan bangunan yang memiliki nilai ekonomis. 

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

Jenis pajak penjualan atas barang mewah merupakan kewajiban pembayaran pajak untuk wajib pajak yang telah melakukan transaksi barang mewah maupun barang-barang yang bernilai fantastis.

Sumber: https://isbconsultant.com/perbedaan-pajak-subjektif-dan-objektif/