Pajak merupakan salah satu sumber penghasilan negara yang berupa uang. Pajak disetorkan oleh wajib pajak dan bersifat memaksa sehingga apabila seseorang yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak tidak menjalankan kewajibannya maka bisa dikenai sanksi denda atau bahkan pidana.
Uang hasil penerimaan pajak biasanya akan langsung masuk ke dalam kas negara. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai pengertian dan jenis-jenis objek pajak.
Pengertian Objek Pajak
Objek pajak adalah tambahan kemampuan ekonomis yang didapat oleh seorang wajib pajak atau secara sederhana bisa disimpulkan sebagai penghasilan yang dikenai pajak. Penghasilan tersebut bisa diperoleh di dalam Indonesia maupun di luar Indonesia sehingga bisa dipergunakan untuk kegiatan konsumsi atau untuk menambah kekayaan seorang wajib pajak.
Perundang-undangan perpajakan yang berlaku di Indonesia menganut prinsip pemajakan atas penghasilan. Jadi setiap pajak yang dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis seseorang yang telah berstatus sebagai wajib pajak dari manapun itu berasal maka bisa dipergunakan untuk konsumsi maupun untuk menambah kekayaan.
Bertambahnya kemampuan ekonomis seorang wajib pajak merupakan tolak ukur terbaik untuk menentukan kemampuan wajib pajak dalam memikul biaya yang dibutuhkan pemerintah untuk kegiatan pembangunan dan kegiatan rutin lainnya.
Jenis-jenis Objek Pajak
Objek pajak bisa berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri yang dimanfaatkan untuk kegiatan konsumsi maupun untuk menambah kekayaan wajib pajak. Berikut ini adalah jenis-jenis objek pajak.
Hadiah
Hadiah adalah sesuatu yang bisa diperoleh seseorang baik dari undian, pekerjaan, kegiatan maupun penghargaan. Penghargaan merupakan sebuah imbalan yang diperoleh karena kegiatan tertentu seperti imbalan yang diberi karena Anda menemukan benda-benda antik maupun lainnya.
Pajak Imbalan
Imbalan atau penggantian berkaitan dengan pekerjaan maupun jasa yang diperoleh seperti upah, gaji, tunjangan, komisi, honorarium, gratifikasi, bonus, uang pensiun, maupun imbalan dalam bentuk lain.
Laba Usaha
Keuntungan hasil usaha atau laba biasanya akan menjadi objek pajak. Keuntungan atau laba diperoleh setelah menghitung pendapatan lalu dikurangi dengan biaya akuntansi perusahaan.
Laba di bidang usaha cenderung jauh berbeda dengan laba ekonomi karena pendapatan perusahaan telah dikurangi dengan biaya implisit dan eksplisit. Biasanya tingkat laba masing-masing perusahaan di sebuah industri juga tidak sama.
Penerimaan Pembayaran Pajak
Jenis objek pajak berikutnya yaitu penerimaan pembayaran pajak yang umumnya penerimaan pembayaran pajak telah dibebankan sebagai biaya untuk pembayaran tambahan pengembalian pajak.
Sewa
Sewa adalah penghasilan yang didapat dari pemanfaatan harta. Sewa termasuk imbalan yang diperoleh dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berhubungan dengan penggunaan baik itu harta bergerak maupun harta tidak bergerak seperti sewa kantor, sewa mobil, sewa gudang, sewa rumah dan lain sebagainya.
Royalti
Royalti adalah sebuah pengembalian terhadap penggunaan hak. Royalti merupakan jumlah uang yang perlu dibayarkan dengan cara apapun baik secara berkala maupun lainnya. Contoh royalti diberikan untuk hak cipta hak paten maupun sumber lain. Seperti seorang penulis yang mendapat royalti saat buku karangannya lagu terjual.
Premi Asuransi
Premi asuransi juga masuk sebagai objek pajak. Premi asuransi adalah uang yang harus dibayarkan oleh seorang nasabah apabila ia terdaftar di perusahaan asuransi sebagai penanggungnya. Jumlah uang yang perlu dibayar tiap bulan biasanya tergantung pada perusahaan asuransi dan juga keadaan masing-masing nasabah.
Surplus Bank Indonesia
Objek pajak yang terakhir adalah selisihย antara penerimaan dan pengeluaran Bank Indonesia. Dalam dunia perpajakan,ย kebijakan terhadap surplus Bank Indonesia yang mengalami perubahan akan berdampak cukup berarti karena perubahan yang ada memiliki kaitan erat dengan fungsi dan kedudukan Bank Indonesia sebagai lembaga negara.