Seorang wajib pajak harus paham betul ketentuan yang berlaku saat ingin membayar pajak supaya proses pembayaran pajak bisa berjalan lancar. Hal ini disebabkan karena dalam melakukan pembayaran pajak tidak sebatas pada membayar saja akan tetapi ada beberapa hal penting yang perlu disiapkan.
Jika Anda mengetahui ketentuan-ketentuan yang berlaku maka bisa terhindar dari kesalahan saat menjalani prosedur perpajakan. Saat menunaikan wajib pajak Anda harus tahu bagaimana cara penyetoran, cara menghitung jumlah pajak yang perlu dibayarkan hingga kapan waktunya Anda harus membayar pajak.
Berikut ini kami akan bahas mengenai ketentuan dalam pembayaran dan penyetoran pajak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku sehingga Anda bisa terhindar dari kesalahan saat akan melakukan penyetoran pajak.
SSP untuk Setor & Bayar Pajak
SSP atau surat setoran pajak merupakan dokumen yang berisi mengenai keterangan besarnya nominal pajak yang perlu dibayarkan beserta kode billing yang bisa digunakan untuk melakukan proses pembayaran pajak ke negara lewat bank persepsi.
Jika Anda berencana melakukan penyetoran pembayaran pajak melalui teller maka ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
- Formulir SSP dibuat sebanyak dua rangkap
- Bentuk dari formulir SSP harus sesuai pada lampiran yang sudah ditetapkan
- Formulir SSP bisa dibuat sendiri selama bentuk dan juga isinya sesuai dengan peraturan yang berlaku
- Jika dibutuhkan maka Anda bisa membuat formulir SSP lebih dari dua rangkap
- Pengisian formulir SSP harus sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan
- NOP dan alamat NOP diisi khusus untuk transaksi yang berhubungan dengan bangunan atau tanah
Peraturan Mengenai Mata Uang Saat Setor Pajak
Penyetoran pajak bisa dilakukan menggunakan mata uang rupiah, akan tetapi ada beberapa pengecualian untuk beberapa kondisi berikut:
- Sudah mendapatkan izin untuk melakukan pembukuan dalam bahasa Inggris serta menggunakan mata uang dolar Amerika Serikat untuk melakukan pembayaran PPh pasal 25, PPh final yang dibayarkan sendiri oleh wajib pajak dan PPh pasal 29 . Selain itu syarat lain yang diperlukan yaitu surat tagihan pajak dan surat ketetapan pajak yang diterbitkan dalam bentuk mata uang dolar Amerika Serikat.
- Pembayaran menggunakan mata uang asing harus melampirkan pemberitahuan tertulis pada pihak penyelenggaraan pembukuan menggunakan bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat.
Bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria tersebut maka boleh membayar pajak menggunakan dolar Amerika Serikat. Pembayaran menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat harus dilakukan langsung ke kas negara lewat bank persepsi mata uang asing.ย
Batas Waktu Penyetoran Pajak
Dalam melakukan penyetoran pajak tentu saja ada batas waktu yang harus dipatuhi. Hal ini disebabkan karena tiap-tiap jenis pajak memiliki batas waktu pelaporan yang tidak sama. Pihak yang memiliki kewenangan yaitu Menteri Keuangan telah menetapkan waktu jatuh tempo pembayaran pajak yakni paling lama 15 hari setelah berakhirnya masa pajak.
Berikut adalah informasi mengenai jatuh tempo, pembayaran dan juga penyetoran pajak SPT masa:
- Penyetoran pajak dapat dilakukan di hari berikutnya apabila tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh pada hari libur nasional maupun hari Sabtu dan Minggu.
- Hari libur nasional yaitu hari libur yang ditetapkan oleh pemerintah untuk cuti bersama secara nasional maupun karena pelaksanaan pemilu.
Ketentuan dalam Penyetoran Pajak
- Saat akan melakukan pembayaran dan penyetoran pajak Anda harus menggunakan dokumen SSP maupun sarana administrasi lain yang setara dengan SSP
- Pembayaran dan penyetoran pajak meliputi PPN, PPh, PPnBM, PBB dan bea materai.
- SSP lain akan dianggap sah apabila telah melewati proses validasi NTPN
- Bukti BPK dianggap sah apabila telah mendapat tanda tangan dari pihak yang berwenang
- Untuk wajib pajak yang telah melaksanakan pembayaran akan dianggap sebagai pelunasan kewajiban
Sumber: https://isbconsultant.com/ketentuan-setor-pajak-dan-bayar-pajak/