Batas waktu pelaporan SPT tahunan telah diatur dalam undang-undang perpajakan. Jadi bagi Anda yang sudah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak maka harus melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak untuk objek pajak ataupun non pajak.
Pelaporan SPT Tahunan saat ini tidak harus dilakukan di kantor DJP pajak akan tetapi bisa secara online melalui website resminya. Akan tetapi kemudahan tersebut belum juga berhasil membuat para wajib pajak untuk menunaikan kewajibannya.
Bagi seorang wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan maka ada beberapa konsekuensi yang harus ditanggungnya mulai dari denda sampai dengan pidana kurungan.ย
Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan merupakan sebuah dokumen yang dimanfaatkan untuk melaporkan harta dan juga kewajiban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. SPT Tahunan bisa untuk pribadi atau perseorangan dan SPT Tahunan Badan.
Laporan dibuat untuk pembayaran pajak tahun sebelumnya dengan batas waktu yang telah ditentukan. SPT tahunan pribadi selambat-lambatnya dibayarkan 3 bulan terakhir. Hal ini berarti 3 bulan setelah masa berakhirnya tahun pajak pada akhir bulan Maret.
Untuk SPT tahunan badan batas pembayarannya adalah di akhir bulan April. Jika melebihi batas waktu tersebut maka Anda harus menerima beberapa konsekuensi yang mungkin saja berlaku.ย
Konsekuensi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan
Berikut ini adalah konsekuensi yang mungkin saja Anda dapatkan jika tidak lapor SPT Tahunan.
Dikenai Bunga
Sesuai dengan undang-undang perpajakan pasal 8 seorang wajib pajak yang meminta pembetulan maka bisa dikenakan bunga. Besarnya bunga yang perlu dibayarkan adalah sebesar 2% per bulan atas jumlah pajak yang belum dibayar saat proses pembetulan sehingga mengakibatkan utang pajak akan menjadi jauh lebih besar.
Pembayaran bunga bisa dilakukan sejak penyampaian SPT berakhir hingga tanggal pembayaran. Perlu Anda ketahui juga pembayaran bunga juga dihitung satu bulan penuh untuk setiap bulan yang dihitung. Pasal tersebut juga mengatur jika wajib pajak harus diperiksa akan tetapi masih belum masuk ke tahap tindakan penyidikan.
Dijatuhi Denda
Seorang wajib pajak yang lalai dan tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan maka bisa dijatuhi denda. Dasar hukum dari peraturan ini yaitu undang-undang perpajakan pasal 7 yang mengatakan bahwa setiap wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan maka bisa dikenai denda sebesar Rp. 100.000.
Sedangkan untuk wajib pajak badan yang tidak melakukan pelaporan SPT tahunan maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah. Aturan tersebut berdasar undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 yang merupakan perubahan atas undang-undang nomor 6 Tahun 1983.
Dijatuhi Hukuman Pidana
Dijatuhi hukuman pidana merupakan tindakan terakhir apabila seorang wajib pajak tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan baik itu SPT Tahunan pribadi maupun SPT Tahunan badan. Dasar hukum untuk peraturan ini merupakan undang-undang perpajakan pasal 39.
Hukuman pidana perlu dilakukan karena wajib pajak dapat menimbulkan kerugian terhadap pendapatan negara. Hukuman pidana bisa berupa kurungan paling cepat 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Jumlah denda yang perlu dibayar untuk hukum pidana minimal dua kali lipat dari jumlah pajak yang terutang atau yang tidak dibayar.
SPT Tahunan yang tidak dilaporkan akan menimbulkan masalah karena harta benda yang termasuk dalam tagihan harus diperiksa oleh DJP sesuai dengan prosedur ekstensifikasi pajak.
Biasanya Dirjen Pajak akan melakukan kerjasama dengan lembaga-lembaga untuk melakukan rekaman aktivitas transaksi para wajib pajak. Bahkan saat ini ada sebanyak 69 lembaga yang selalu menginformasikan data-data transaksi wajib pajak pada DJP.
Sumber: https://isbconsultant.com/sengaja-tidak-lapor-spt-tahunan/