Istilah IKM tentu masih cukup asing di telinga kebanyakan orang. Hal ini sangat berbeda dengan UKM yang tampaknya cukup familiar untuk masyarakat Indonesia. Keduanya sebenarnya memiliki keterkaitan dalam dunia bisnis.
Pengertian IKM
IKM merupakan bentuk kependekan dari industri kecil menengah. IKM sendiri adalah sebuah perusahaan yang memproduksi komoditas tertentu untuk dipasarkan supaya bisa memenuhi kebutuhan makhluk hidup baik itu manusia, tumbuhan, maupun hewan.
Pelaku industri kecil menengah juga bisa sekaligus melakukan aktivitas UKM. Akan tetapi pelaku IKM biasanya tetap bisa memasarkan produk mereka dengan maupun tanpa bantuan UKM.
Namun demikian, produk-produk yang dihasilkan oleh IKM biasanya bisa terdistribusi dengan baik jika mendapat dukungan dari sistem distribusi yang dilakukan oleh pelaku UKM. Oleh karena itu IKM memiliki kaitan erat dengan UKM maupun UMKM.
Dasar Hukum IKM
Peraturan Menteri 64/M-IND/PER/7/2016 menjadi dasar hukum industri kecil menengah atau IKM. Peraturan Menteri tersebut mengatur tentang:
- Industri merupakan semua bentuk kegiatan ekonomi yang melakukan pengolahan bahan baku dan atau memanfaatkan sumber daya yang ada sehingga menghasilkan barang yang memiliki nilai tambah serta manfaat lebih tinggi. Hal tersebut mencakup jasa industri.
- Tenaga kerja merupakan tenaga kerja tetap yang memperoleh atau menerima penghasilan dalam jumlah tertentu secara berkesinambungan.
- Nilai investasi merupakan nilai dari tanah mesin bangunan peralatan sarana dan juga prasarana namun tidak termasuk modal kerja yang dipergunakan untuk melangsungkan proses kegiatan industri.
Jenis-jenis IKM
Industri kecil menengah terbagi menjadi tiga jenis yaitu industri kecil, industri menengah dan industri besar yang ditentukan berdasarkan jumlah karyawan dan atau nilai investasi yang dimiliki.
Industri Kecil
Industri kecil adalah industri yang memiliki jumlah pekerja maksimal 19 orang dan nilai investasinya di bawah 1 miliar rupiah. Nilai investasi tersebut belum termasuk bangunan dan tanah yang dijadikan tempat usaha. Tanah dan juga bangunan yang menjadi tempat usaha biasanya lokasinya masih berada satu tempat dengan tempat tinggal sang pemilik.
Industri Menengah
Industri menengah memiliki jumlah karyawan atau pekerja paling banyak 19 orang dan nilai investasinya minimal 1 miliar rupiah.
Industri Besar
Industri besar memiliki jumlah karyawan paling sedikit 20 orang dengan nilai investasi di atas 15 miliar rupiah.
Contoh IKM
Di Indonesia ada banyak sekali contoh dari industri kecil menengah. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:
Usaha Bidang Kuliner
Salah satu jenis IKM yang paling banyak di Indonesia yaitu usaha di bidang kuliner. Biasanya para pelaku IKM di bidang kuliner masih melakukan pemasaran produk-produk yang mereka hasilkan secara langsung. Selain pemasaran, ukuran skala usaha yang masih kecil membuat semua proses usaha masih dikerjakan oleh pelaku IKM itu sendiri.
Usaha Bidang Konveksi
Usaha di bidang konveksi bisa masuk IKM skala kecil maupun IKM skala besar. Pelaku IKM di bidang konveksi juga masih memasarkan produk-produknya ke pelanggan secara mandiri.
Namun tidak sedikit juga pelaku IKM di bidang ini yang melakukan kerjasama dengan para pelaku UKM. Pengolahan produk-produk konveksi butuh tenaga kerja yang jumlahnya telah ditentukan.
Usaha Bidang Kerajinan
Industri yang ada di bidang kerajinan seperti tanah liat atau kayu memang cukup populer di Indonesia. Para pengrajin bisa langsung memproduksi sekaligus menjual produk mereka dengan cara membuka studio kerajinan.ย
Perbedaan IKM dan UKM
Perbedaan IKM dengan UKM yang paling jelas adalah jumlah omset yang dihasilkan. IKM memiliki omset per tahun kurang dari 1 miliar sedangkan UKM jauh lebih banyak yaitu sekitar 300 juta sampai 2 miliar per tahunnya.
Dari segi aktivitas bisnis pun demikian, UKM memiliki kegiatan yang lebih umum seperti proses produksi, distribusi, konsumsi dan pemasaran produk sedangkan IKM biasanya lebih fokus ke tahap produksi.
Sumber: https://isbconsultant.com/ikm-pengertian-jenis-dan-bedanya-dengan-ukm/