Warga negara Indonesia yang telah memenuhi kriteria sebagai wajib pajak dan terjerat dalam masalah yang berhubungan dengan pajak seperti keberatan pajak ataupun lainnya maka harus menyelesaikan masalah tersebut melalui pengadilan pajak.
Lembaga pengadilan pajak memiliki derajat, kedudukan dan independensi yang sama layaknya pengadilan lain akan tetapi pengadilan ini di bawah naungan tata usaha negara dan memiliki struktur organisasi dengan puncak tertingginya adalah Mahkamah Agung.
Apa itu Pengadilan Pajak?
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, Pengadilan Pajak adalah sebuah badan peradilan yang menjalankan tugas berupa kekuasaan kehakiman terhadap wajib pajak maupun penanggung pajak yang sedang mencari keadilan ketika menghadapi sengketa pajak.
Sengketa pajak merupakan sebuah masalah yang ada di bidang perpajakan antara seorang wajib pajak dengan pihak yang memiliki kewenangan terhadap pajak. Hal ini biasanya muncul karena putusan yang telah diajukan saat proses banding maupun gugatan pada badan pengadilan.
Gugatan bisa diterima jika pelaksana penagihan berdasar undang-undang penagihan yang juga disertai bersama surat kuasa. Gugatan yang telah diajukan oleh seorang wajib pajak selanjutnya disampaikan ke pengadilan sebagai lembaga yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan kekuasaan kehakiman terhadap wajib pajak.
Pengadilan Pajak menjadi pengadilan tingkat pertama sekaligus tinggal terakhir dalam pemeriksaan maupun putusan sengketa pajak sehingga pengadilan pajak tidak bisa diajukan gugatan ke peradilan tata usaha negara, peradilan umum maupun peradilan lainnya.
Ada pengecualian untuk masalah yang bisa diajukan ke badan peradilan lain yaitu jika ada putusan yang tidak dapat diterima dan berhubungan dengan kewenangan dan juga kompetensi tertentu.
Proses sidang perpajakan bisa berlangsung di pengadilan pajak yang ada di DKI Jakarta. Kendati demikian, ketua Pengadilan Pajak memiliki kewenangan untuk menentukan lokasi yang bisa menyelenggarakan sidang perpajakan.
Struktur Organisasi Pengadilan Pajak
Berdasarkan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, terbentuknya pengadilan pajak memiliki struktur organisasi yang terdiri dari:
- Pimpinan
- Hakim anggota
- Sekretaris
- Panitera
Pengadilan pajak dipimpin oleh seorang ketua dan memiliki wakil dengan jumlah maksimal 5 orang. Banyaknya wakil ketua ini berdasar pada banyaknya jumlah sengketa pajak yang perlu diselesaikan.
Tugas-tugas dari setiap wakil ketua bisa disesuaikan dengan jenis pajak, jumlah sengketa pajak yang ada hingga wilayah kantor perpajakan.
Tugas & Wewenang Pengadilan Pajak
Sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia yaitu undang-undang nomor 14 tahun 2002 pasal 31, pasal 32, serta pasal 33 telah dijelaskan tugas dan juga wewenang dari pengadilan pajak.
- Pengadilan pajak berwenang untuk mengatur masalah yang bersifat administratif yang ruang lingkupnya masih berbeda dalam administrasi negara
- Pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa maupun memutus hal-hal yang memiliki kaitan dengan sengketa pajak
- Pengadilan pajak memiliki tanggung jawab dalam melakukan pemeriksaan serta memutuskan sengketa terhadap keputusan keberatan di tingkat banding. Namun hal itu tidak berlaku jika telah ditentukan ketentuan lain yang sesuai dengan undang-undang di Indonesia
- Pengadilan pajak berwenang untuk melakukan pemeriksaan maupun memutuskan gugatan yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan penagihan pajak ataupun keputusan pembetulan ataupun keputusan lain yang sesuai dengan perundang-undangan perpajakan pasal 23 ayat 2
- Pengadilan pajak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberi bantuan hukum pada pihak yang sedang mengalami sengketa untuk urusan sidang pengadilan pajak
Sebagai wajib pajak yang baik Anda harus taat untuk membayar pajak. Dalam pelaksanaan perpajakan bisa saja terjadi kesalahan, maka bagi Anda yang termasuk dalam wajib pajak perseorangan maupun wajib pajak badan perlu memperhatikan laporan pajak.
Teliti dalam memeriksa laporan pajak bertujuan agar Anda bisa mendapat keadilan terhadap kewajiban pajak yang harus Anda jalankan. Apabila ternyata terdapat kesalahan maka Anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan pajak.