Sebagai wajib pajak tentu Anda sering mendengar tentang SPT tahunan. Tapi tahukah Anda apa itu SPT tahunan?. Kali ini kita akan bahas mengenai pengertian, jenis, fungsi hingga cara pelaporan SPT tahunan.
Seorang wajib pajak harus melakukan kewajiban untuk membayar pajaknya melalui Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT tahunan. SPT Tahunan hukumnya wajib bagi semua warga negara Indonesia yang telah memiliki NPWP.
Apa itu SPT Tahunan?
SPT tahunan merupakan dokumen yang digunakan oleh seorang wajib pajak untuk melakukan pelaporan semua bentuk pembayaran dan perhitungan pajak baik untuk objek pajak maupun bukan pajak.
Di samping itu, SPT tahunan bisa digunakan untuk melakukan pelaporan harta dan juga kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan pajak yang berlaku di Indonesia. SPT tahunan sendiri terdiri dari dua jenis yaitu SPT tahunan badan dan SPT tahunan pribadi.
Jenis SPT Tahunan
SPT tahunan terbagi menjadi dua jenis yaitu jenis SPT tahunan untuk wajib pajak badan dan jenis SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yang terbagi lagi menjadi SPT Tahunan 1770, SPT Tahunan 1770 S dan SPT Tahunan 1770 SS.
SPT Tahunan 1770 diperuntukkan bagi seorang wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankannya seperti salon, pertokoan, warung maupun pekerjaan bebas seperti notaris dan dokter. Apabila orang orang dengan profesi tersebut memiliki penghasilan lain maka tetap menggunakan formulir 1770.
Untuk SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan bagi seorang wajib pajak yang mendapatkan penghasilan dari satu pemberi kerja maupun lebih dari satu pemberi kerja yang jumlah penghasilan brutonya mencapai 60 juta per tahun atau di atasnya.
Sedangkan untuk SPT Tahunan 1770 SS diperuntukkan bagi seorang wajib pajak yang mendapatkan penghasilan hanya berasal dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan tersebut tidak lebih dari 60 juta per tahunnya.
Fungsi SPT Tahunan
Fungsi utama dari SPT tahunan yaitu untuk melaporkan pelunasan pajak yang sudah dilakukan oleh seorang wajib pajak yang berhubungan dengan pajak penghasilan atau PPh. Namun SPT tahunan juga memiliki fungsi lain yaitu melaporkan penghasilan lain seperti pelaporan terhadap harta benda yang dipunyai.
Dengan adanya SPT tahunan maka pengusaha yang telah dikenakan wajib pajak bisa mempertanggungjawabkan semua perhitungan pajaknya. Terlebih untuk pajak pertambahan nilai atau PPN dan pajak penjualan atas barang mewah atau PPnBM.
Pelaporan SPT tahunan merupakan hal yang sangat penting untuk seorang pengusaha yang telah dikenai pajak dalam pelaporan pelunasan pajaknya. Hal ini disebabkan karena pembayaran pajak harus dilakukan sesuai dengan regulasi perpajakan yang telah ditentukan oleh pemerintah supaya tidak terjadi pelanggaran wajib pajak.
Cara Pelaporan SPT Tahunan
Agar bisa melakukan pelaporan SPT tahunan pertama-tama Anda harus memiliki akun DJP Online, nomor EFIN, dan Nomor Pokok Wajib Pajak. Setelah semua dokumen yang dibutuhkan lengkap Anda tinggal masuk ke website DJB lalu melakukan semua langkah-langkah yang diinstruksikan.
Upload semua data atau dokumen yang diperlukan, setelah itu tunggu beberapa saat untuk menunggu proses verifikasi. Syarat-syarat yang lengkap akan membuat proses pelaporan SPT menjadi lancar. Oleh karena itu pastikan tidak ada satupun dokumen yang terlewat saat akan melakukan pelaporan SPT tahunan.
Untuk wajib pajak perseorangan atau pribadi bisa dikenakan denda 100.000 jika terlambat dalam melakukan pembayaran pajak. Sedangkan untuk pengusaha yang terlambat melaporkan pajaknya maka akan dikenakan denda sebesar 1 juta rupiah.
Tentu saja denda tersebut bukan termasuk denda SPT masa PPN yang jumlahnya sekitar Rp. 500.000 dan SPT lainnya yang jumlahnya sekitar Rp. 100.000. Oleh karena itu pastikan Anda membayar pajak dengan tepat waktu supaya tidak perlu membayar denda tersebut.