perbedaan retribusi dan pajak daerah

Perbedaan Retribusi dengan Pajak Daerah yang Perlu Diketahui!

Tidak hanya pajak yang berlaku di Indonesia, namun juga retribusi yang diberlakukan oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah. Nyatanya masih banyak yang mengira kalau retribusi sama saja dengan pajak. Walaupun kedua persepsi tersebut tidak sepenuhnya salah, akan tetapi keduanya tetap memiliki perbedaannya.

Apa Itu Retribusi?

Dapat dikatakan retribusi merupakan suatu pungutan uang yang dilakukan pemerintah daerah sebagai bentuk balas jasa dari kerja pemerintah daerah. Retribusi diberlakukan karena dapat berfungsi sebagai sumber anggaran daerah, pemerataan pendapatan masyarakat, dan sebagai stabilitas ekonomi pemerintah daerah. 

Dengan kata lain, retribusi memiliki peran sebagai sumber PAD atau Pendapatan Asli Daerah. Di mana pendapatan tersebut berguna sebagai anggaran untuk membiayai seluruh kebutuhan pemerintahan daerah. Anggaran tersebut juga digunakan untuk pembangunan-pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Karakteristik Retribusi

Supaya lebih mudah lagi dalam membedakan retribusi dengan pajak, terdapat beberapa karakteristik yang harus Anda pahami. Berikut karakteristik-karakteristik dari retribusi, yaitu: 

  • Retribusi dipungut oleh pemerintah daerah berdasarkan pada Peraturan Pemerintah di mana dinas yang bertugas untuk memungut dan mengelolanya adalah Dinas Pendapatan Daerah. 
  • Retribusi dapat bersifat memaksa bagi masyarakat yang memenuhi syarat-syarat dari UU dan Peraturan Daerah. 
  • Retribusi dapat dibebankan pada individu maupun badan yang memakai layanan publik ataupun jasa dari Pemerintah Daerah.
pengertian pajak retribusi
click.ir

Jenis-Jenis Retribusiย 

Retribusi juga terdapat beberapa jenisnya berdasarkan pada prakteknya. Berikut jenis-jenis retribusi di antaranya yaitu:ย 

Retribusi Jasa Umum 

Jenis retribusi ini berupa pungutan atas jasa dari pemerintah daerah yang bertujuan untuk kepentingan dan kemanfaatan bersama. Misalnya seperti pelayanan kesehatan lingkungan, akta pencatatan sipil, dan yang lainnya. 

Untuk besaran tarifnya akan ditentukan pada beberapa unsur, mulai dari biaya penyedia jasa terkait, kemampuan masyarakat, dan lain-lain. Selain itu, terdapat pula biaya operasional, modal, bunga, dan pemeliharaan.

Retribusi Jasa Usaha 

Jenis retribusi yang satu ini berupa pungutan atas jasa dari pemda yang mengacu pada prinsip komersil. Retribusi ini meliputi pemanfaatan kekayaan daerah yang belum digunakan dan jasa pemerintah daerah yang belum diberikan dengan memadai. 

Seperti halnya retribusi pertokoan, tempat penginapan, rekreasi, dan yang lainnya. Untuk tarifnya sendiri didasarkan pada keuntungan yang lebih layak dengan dilaksanakan seefektif dan seefisien mungkin yang mengacu harga di pasaran.

Retribusi Perizinan Tertentu 

Jenis retribusi ini bertujuan untuk mengatur serta mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang, fasilitas tertentu, sarana dan prasarana. Retribusi juga ditujukan dalam rangka untuk melindungi kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat. 

Misalnya seperti izin untuk mendirikan bangunan, izin berjualan minuman beralkohol, dan masih banyak lagi. Tarifnya sendiri bertujuan untuk menutup biaya pelaksanaan dari pemberian izin tersebut.

Perbedaan Pajak dan Retribusi 

Berdasarkan pada Undang-Undang nomor 28 tahun 2009, pajak daerah dan retribusi merupakan hal yang berbeda dan bergantung dengan wewenang setiap Kepala Daerah. Hal ini dapat dilihat dengan seksama mulai dari segi subjek, objeknya, dan balas jasanya. 

Jika dilihat dari segi subjeknya, retribusi merupakan orang yang memakai/menikmati jasa-jasa yang diberikan Pemerintah Daerah. Sementara itu, pajak daerah yaitu orang yang memakai/menikmati pekerjaan dan atau usaha di daerahnya. 

Sedangkan objek retribusi merupakan jasa yang diberikan pada individu ataupun badan yang menggunakan jasa-jasa mereka. Untuk objek pajak daerah ialah pendapatan yang didapatkan dari pekerjaan dan atau usaha yang dilakukan di daerahnya. 

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa retribusi dan pajak daerah merupakan dua hal yang tentunya berbeda walaupun keduanya berupa pungutan atas jasa maupun yang lainnya. Selain itu, perbedaan tersebut juga dapat dilihat secara signifikan dari beberapa segi.

Sumber: https://isbconsultant.com/retribusi/