Tax amnesty ialah pengampunan pajak berupa penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Tax amnesty sebelumnya pernah dijalankan pada tahun 2016 dan disebut-sebut akan menjadi yang terakhir. Namun ternyata, tax amnesty jilid II hadir dengan nama Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Pengertian Tax Amnesty
Ialah penghapusan pajak yang seharusnya terutang. Wajib pajak tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan maupun sanksi pidana di bidang tersebut. Setiap wajib pajak harus mengungkapkan harta yang dimiliki dan membayar uang tebusan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Program ini mengacu pada peraturan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.03/2021 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
Apa Saja Manfaat Tax Amnesty?
Pada dasarnya program ini kembali dijalankan oleh pemerintah bukan tanpa maksud dan tujuan. Terdapat beberapa manfaat yang bisa diterima oleh wajib pajak, berikut beberapa diantaranya:
- Meningkatkan penerimaan pajak.
- Memberikan peluang bagi yang belum memiliki NPWP agar bisa memiliki dan membayar pajak. Dengan demikian tidak akan ada lagi permasalahan mengenai pelaporan di masa lalu.
- Meningkatkan kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak.
- Mampu mendorong repatriasi, peluang modal dan aset Warga Negara Indonesia yang disimpan di luar negeri.
- Membangun kejujuran serta kesadaran wajib pajak untuk selalu mendeklarasikan kekayaan yang belum dilaporkan secara sukarela.

Cara Mudah Melaporkan Tax Amnesty Onlineย
Seperti yang sebelumnya sudah dijelaskan, tax amnesty memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela. Lalu bagaimana cara pelaporan harta bersih wajib pajak pada tax amnesty jilid II secara online? simak ulasannya berikut.
- Hal pertama yang perlu dilakukan ialah wajib pajak harus mengungkapkan harta bersih dengan menyampaikan surat SPPH atau Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta yang disampaikan secara elektronik melalui laman pajak.go.id.
- Surat SPPH juga harus dilengkapi dengan daftar hutang, daftar rincian harta bersih, pernyataan repatriasi, pernyataan investasi harta bersih pada SBN sektor hilirisasi atau energi terbarukan dan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) sebagai bukti pembayaran PPh final.
- Wajib pajak juga harus menambahkan beberapa surat keterangan mulai dari keterangan surat permohonan pencabutan banding, gugatan atau peninjauan kembali hingga pernyataan mencabut permohonan restitusi atau upaya hukum.
- Kemudian para peserta tax amnesty harus menyampaikan SPPH kedua, ketiga, dan seterusnya apabila terjadi kesalahan penulisan atau perhitungan SPPH, perubahan tarif PPH final dan perubahan harta bersih.
- Proses berikutnya yaitu pembayaran PPh final yang hanya bisa dilakukan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh final yaitu 411128. Tidak hanya itu, wajib pajak juga harus menguntungkan Kode Jenis Setoran (KJS). Untuk proses pembayaran juga tidak bisa dilakukan dengan Pemindahbukuan (Pbk).
- Proses perhitungan PPh final yang harus dibayarkan sendiri merupakan tarif PPh final berdasarkan kebijakan tax amnesty I atau II dikali nilai harta bersih yang sudah dikurangi utang.
- Para peserta tax amnesty juga bisa mencabut keikutsertaannya dengan mengisi SPPH selanjutnya dengan nilai 0. Namun perlu diketahui bahwa peserta yang sudah mencabut SPPH akan dianggap tidak ikut tax amnesty jilid II dan tidak bisa lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
Tax amnesty dijalankan kembali oleh pemerintah tentu saja memberikan sejumlah manfaat bagi setiap wajib pajak. Kemudahan lain yang bisa didapatkan ialah pelaporan tax amnesty yang bisa dilakukan secara online dengan mengikuti beberapa ketentuan dan langkah-langkah yang sudah disebutkan di atas.
Sumber: https://isbconsultant.com/cara-lapor-tax-amnesty-secara-online/