daftar penghasilan tidak kena pajak

Ketahui Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) di Indonesia

Perlu diketahui jika tidak semua penghasilan akan dikenai pajak. Tentunya, hal ini sesuai dalam peraturan undang-undang tentang pajak penghasilan tepatnya pada pasal 4 ayat (3). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa terdapat beberapa daftar penghasilan yang tidak dikenakan pajak, tetapi tetap wajib melaporkan SPT tahunan PPh. 

Kali ini pemerintah telah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi wajib pajak. Nominal penghasilan pribadi sebesar Rp 54 juta setahun atau penghasilan Rp4,5 juta per bulan tidak akan dikenai pajak penghasilan. Namun, pastinya nominal tersebut bukanlah nominal maksimal karena masih dapat bertambah kedepannya.

Hal ini diartikan bahwa seseorang yang mempunyai penghasilan bersih yang tidak mencapai nominal Rp4,5 juta per bulan masih dikategorikan Wajib Pajak Non Efektif (WPNE). Kemudian, apabila penghasilannya berada di bawah nominal tersebut, maka dikategorikan salah satu daftar penghasilan yang tidak dikenai pajak dan tak harus melaporkan SPT pajaknya. 

Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Bagi sebagian orang, mungkin sudah tak asing lagi dengan pajak dan seluk-beluknya. Akan tetapi, mungkin masih ada beberapa orang yang belum mengetahui secara pasti mengenai pajak. Bahkan, tak sedikit yang beranggapan jika pajak merupakan sesuatu yang menakutkan dan selalu berhubungan dengan uang yang tak sedikit.

Namun, anggapan-anggapan itu belum tentu salah dan juga tidak sepenuhnya benar, lho! Hal tersebut bisa saja menjadi ketakutan karena ketidaktahuan akan pengertian pajak. Maka dari itu, penting untuk mengetahui penjelasan mengenai PTKP ini yang juga merupakan salah satu bagian dari perpajakan.

PTKP sendiri merupakan sebuah singkatan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak. Jenis pajak ini adalah salah satu bagian dalam perhitungan PPh 21 tentang Pajak Penghasilan dan bertujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak. Dapat dikatakan jika PTKP merupakan batasan nominal atas penghasilan Wajib Pajak yang tidak akan dikenai oleh pajak.   

Dalam Undang-Undang nomor 36 tahun 2008, PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak adalah komponen pengurangan nominal pajak penghasilan bagi seorang Wajib Pajak. Atau, lebih mudahnya kalau PTKP merupakan suatu komponen pengurangan pajak untuk menghitung penghasilan yang didapatkan seorang Wajib Pajak. 

penghasilan tidak kena pajak
qds.it

Fungsi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Salah satu tujuan utama dari penerapan PTKP adalah untuk membantu meringankan beban pajak bagi masyarakat terutama yang pendapatannya di bawah Rp4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun. Sehingga penghasilan yang kurang dari nominal tersebut akan masuk dalam daftar PTKP. 

Selain itu, hal ini pun diperkuat dalam ketentuan perpajakan di Indonesia bahwa PPh tidak dikenakan pada Wajib Pajak yang penghasilannya di bawah Rp4,5 juta perbulannya.  PPh sendiri hanya dikenakan pada Penghasilan Kena Pajak (PKP) karena semakin tinggi penghasilan seseorang maka pajak yang akan dikenakan juga semakin tinggi. 

Lantas, bagaimanakah dengan cara perhitungannya? Untuk menentukannya adalah dari penghasilan bruto yang dikurangi dengan nominal PTKP. Kemudian, hasil dari perhitungan tersebut merupakan penghasilan yang akan dikenai pajak dan Wajib Pajak harus melaporkan SPT tahunannya. 

Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Daftar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berlaku untuk setiap Wajib Pajak yang telah memiliki penghasilan pribadi. Akan tetapi, terdapat beberapa hal yang akan memengaruhi nilai dari PTKP tersebut. Adapun tanggungan yang memengaruhi dalam penentuan nilai akhir PTKP, yaitu:

  • Keluarga Sedarah, termasuk orang tua, saudara kandung, anak kandung, dan anak angkat;
  • Keluarga Semenda, termasuk mertua, ipar, dan anak tiri;

Sementara itu, jumlah maksimal dari anggota keluarga yang termasuk dalam tanggungan adalah hanya 3 orang. Apabila ada lebih dari 3 orang maka tidak dihitung ke dalam penyesuaian nilai PTKP tersebut.

Sumber: https://isbconsultant.com/daftar-penghasilan-tidak-kena-pajak/