restitusi pajak

Pengertian dan Tujuan Restitusi Pajak

Restitusi Pajak merupakan permohonan pajak pembayaran yang akan diajukan kepada negara. Restitusi pajak ini sudah tercantum pada UU KUP. Secara umum, restitusi pajak negara akan membayarkan kembali atau mengembalikan pajak yang tidak dibayarkan oleh wajib pajak. Perlu Anda  ketahui, jika restitusi pajak hanya terjadi apabila jumlah kredit pajak yang dibayarkan lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang terutang.

Tujuan dari Restitusi Pajak

Adanya peraturan terkait restitusi pajak berguna sekali untuk melindungi hak wajib pajak. Kelebihan pembayaran pajak ini akan menjadi jaminan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah kepada wajib pajak.

Jika Anda membutuhkan layanan pajak di Solo, maka Anda bisa percayakan konsultan pajak Solo profesional dari ISBConsultant. Kami dengan sepenuh hati akan membantu Anda mengawali kepengurusan restitusi pajak mulai dari awal hingga akhir.

pengertian restitusi pajak
naidunia.com

Aturan Baru terkait Syarat Percepatan Restitusi Pajak

Kementerian keuangan telah mengeluarkan aturan baru yang berguna sekali untuk membuat retribusi kepada wajib pajak yang berhak dan memenuhi kriteria. Untuk menentukan kriteria, bisa melalui penelitian yang sederhana dan tanpa harus melakukan pemeriksaan.

Dibawah ini ada syarat-syarat yang perlu dipenuhi wajib pajak untuk memperoleh pemberian restitusi PPh dan PPN. Terdapat tiga kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh percepatan restitusi. 

  • Pertama, ada wajib pajak untuk pribadi dimana ia melakukan lebih bayar dibawah atau sama dengan Rp. 100 juta. 
  • Kedua, ada wajib pajak badan yang lebih bayarnya dibawah atau sama hanya dengan Rp. 1 miliar. 
  • Ketiga, ada PKP uang lebih bayar dibawah atau sama dengan Rp. 1 miliar.

Wajib pajak yang tepat waktu akan mendapatkan SPT dan tidak mempunyai tunggakan pajak. Selain itu, laporan keuangan sudah diaudit dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut, serta tidak pernah dipidana di bidang perpajakan dalam kurun waktu 5 tahun terakhir.

PKP bisa saja mendapatkan resiko yang rendah jika ditetapkan menteri keuangan. Dalam hal ini PKP yang dimaksud ialah perusahaan terbuka (go public), eksportir mitra utama kepabeanan (MITA) atau reputable trader yang profilnya, BUMN/BUMD, yang dimiliki oleh Ditjen Bea Cukai.

Ditjen Pajak juga sudah menetapkan jangka waktu masing-masing wajib pajak yang memenuhi persyaratan tersebut, dibawah ini rinciannya: Adapun untuk permohonan pengembalian kelebihan pajak baru PPh, PPN, dan/atau PPnBM bisa dikembalikan (restitusi) dalam hal berikut ini:

  • Pajak yang dibayar sudah tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pasal 17 ayat (1) UU KUP:

“Direktur Jenderal Pajak mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, maka jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar dibandingkan dengan jumlah pajak yang terutang.”

  • Pajak yang tidak boleh terutang sudah tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pasal 17 ayat (2) UU KUP:

“Jika dilihat dari permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, pada pembayaran pajak yang tidak terutang, dimana ketentuannya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.”

  • Pajak yang dibayar sudah tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pasal 17B UU KUP.

“Direktur Jenderal Pajak mengatakan sesudah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak sudah ada dalam Pasal 17C dan Wajib Pajak sebagaimana diketahui dalam Pasal 17D, harus menerbitkan surat ketetapan pajak paling lama dua belas bulan sejak surat permohonan diterima secara lengkap.”

Jadi diketahui bahwa restitusi pajak ini berkaitan dengan permohonan pembayaran pajak yang dilakukan seseorang terhadap pemerintah.

Sumber: https://isbconsultant.com/restitusi-pajak/