Ketika memutuskan untuk terjun ke dunia bisnis, tentu Anda harus memahami mengenai perpajakan. Ini bertujuan agar Anda tidak terkena denda atau sanksi dari kantor pajak. Untuk informasi lengkapnya, simak ulasan berikut.
Apa itu Subjek Pajak Penghasilan?
Subjek pajak penghasilan ialah perorangan maupun badan yang wajib membayar pajak karena sudah dikenakan pajak dari negara. Berdasarkan domisilinya, subjek pajak sendiri dibagi menjadi 2 yaitu pajak dalam negeri dan luar negeri.
Subjek pajak secara singkat merupakan orang pribadi baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia atau luar negeri namun memiliki penghasilan dari Indonesia. Namun badan biayanya bersumber dari APBN dan APBD. Sedangkan untuk badan non komersial tidak termasuk ke dalam subjek pajak penghasilan.
Jenis-jenis Subjek Pajak Penghasilan
Seperti yang sudah disebutkan, subjek pajak penghasilan dibedakan menjadi beberapa jenis. Setiap subjek pajak penghasilan memiliki karakteristiknya masing-masing. Berikut ulasannya.
Subjek PPh Dalam Negeri
Ialah WNI/WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan serta domisili di Indonesia. Tidak semua WNI/WNA bisa dikategorikan sebagai subjek PPh. Biasanya seseorang yang memiliki penghasilan di bawah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp 50 juta per tahun tidak dikenakan wajib pajak penghasilan.
Subjek PPh Luar Negeri
Untuk objek PPh luar negeri dikenakan bagi mereka yang tidak berdomisili di Indonesia. Orang tersebut tinggal di luar negeri namun memiliki usaha yang dijalankan di Indonesia. Selama mereka mendapatkan penghasilan dari usaha yang dijalankan di Indonesia maka orang tersebut bisa dikategorikan sebagai subjek PPh.
Namun apabila orang tersebut setelah 183 hari atau dalam jangka waktu 12 bulan menambah massa tinggalnya, maka wajib melakukan penggantian status subjek pajak ke Direktorat Jenderal Pajak. Tidak hanya itu, mereka juga berhak untuk mendapatkan berbagai keuntungan lainnya seperti hak membayar pajak secara angsur selama satu tahun pajak.
Subjek PPh Badan Dalam Negeri
Subjek PPh sendiri mencakup semua pengusaha yang melakukan aktivitas usahanya di Indonesia. Kewajiban membayar pajak dimulai sejak usaha tersebut didirikan dan mendapatkan penghasilan di Indonesia. Sedangkan tersebut akan berakhir apabila usaha dibubarkan dan tidak lagi berkedudukan di Indonesia.
Subjek PPh Badan Luar Negeri
Subjek PPh badan luar negeri dikenakan bagi mereka yang tidak berada di Indonesia namun memiliki usaha dan menjalankan aktivitas serta memperoleh penghasilan di Indonesia. Contohnya, pengusaha Singapura yang tidak memiliki kantor di Indonesia namun karyawannya secara berkala datang ke Indonesia untuk berjualan dan mendapatkan penghasilan.
Subjek Pajak Penghasilan Warisan
Warisan yang belum dibagi juga bisa dikategorikan sebagai subjek PPh apabila berpotensi mendapatkan penghasilan. Contohnya yaitu warisan berupa properti yang disewakan. Semua proses pelaksanaan kewajiban pajak baik itu membayar maupun lapor pajak diwakilkan oleh salah satu ahli waris, pengurus, maupun pelaksana wasiat.
Subjek Pajak Penghasilan Badan Usaha Tetap
Perlu diketahui bahwa badan usaha tetap ialah aset berupa gedung, mesin, tanah, peralatan, komputer, hingga gudang. Tempat dari badan usaha tetap yang tidak berada di Indonesia namun menjalankan aktivitas ekonomi serta mampu memberikan penghasilan.
Sebagai pelaku bisnis, tentu Anda harus paham dengan baik mengenai pajak. Pajak sendiri tidak hanya dikenakan kepada WNI atau WNA yang memiliki usaha dan tinggal di Indonesia. Namun, lebih luas lagi, subjek pajak penghasilan dibagi menjadi beberapa jenis seperti yang sudah disebutkan di atas.